Jam Dinas Kosong! LPRI Temukan Kantor Desa Rowoharjo Tanpa Pelayanan Publik


 Nganjuk, sergaponline.online  – Upaya mediasi yang direncanakan oleh Tim Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Kabupaten Nganjuk pada Kamis, 15 Mei 2025, gagal terlaksana. Hal ini disebabkan karena Kantor Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, dalam kondisi kosong tanpa aktivitas pelayanan, meski kunjungan dilakukan saat jam kerja.

Pada pukul 11.00 WIB, tim LPRI DPC Nganjuk tiba di Kantor Desa Rowoharjo untuk melakukan klarifikasi dan mediasi terkait sengketa tanah yang sedang menjadi polemik di desa tersebut. Sengketa itu melibatkan hak waris dari tiga orang ahli waris, yaitu Samini, Sumini, dan Juminem.

“Kita datang pukul 11.00 WIB ke Kantor Desa Rowoharjo. Tujuannya jelas, untuk melakukan klarifikasi dan mediasi atas nama ahli waris yang telah memberikan kuasa hukum kepada kami. Tapi begitu sampai, kantor dalam keadaan tertutup rapat, tergembok, dan tidak terlihat satu pun staf atau kasi pelayanan berada di tempat,” ungkap perwakilan LPRI kepada awak media.

Dalam kondisi kebingungan, tim LPRI akhirnya bertemu dan berbincang dengan salah seorang warga yang sedang duduk di depan balai desa. Saat ditanya terkait keberadaan aparat desa, warga itu menjawab polos, “Wong deso podo ngetan kabeh,” yang berarti seluruh perangkat desa pergi ke arah timur sekitar pukul 10.37 WIB.

Perwakilan LPRI menegaskan bahwa seharusnya kantor desa memberikan pelayanan selama jam dinas, kecuali terdapat pemberitahuan resmi yang menyatakan sebaliknya. Apalagi, agenda mediasi yang mereka bawa merupakan proses yang sah dan dilandasi surat kuasa resmi dari para ahli waris.

“Ya, sekedar informasi untuk rekan-rekan media. Kekosongan di Kantor Desa Rowoharjo ini terjadi saat kami berencana melakukan mediasi sekitar pukul 11.05 WIB. Namun saat tiba, tidak ada aktivitas, tidak ada pelayanan, semua pintu tergembok, dan kantor tampak seperti tidak berfungsi,” ujar perwakilan tim dengan nada kecewa.

“Saat jam dinas, lurah dan perangkat yang lain tidak berada di tempat. Sehingga proses mediasi yang kami rencanakan atas nama Samini dan dua ahli waris lainnya gagal total. Ini seharusnya jadi pembelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam hal pelayanan publik di tingkat desa,” lanjutnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Rowoharjo terkait alasan ketidakhadiran perangkat desa saat jam dinas. LPRI DPC Nganjuk menyatakan akan menjadwalkan ulang mediasi tersebut dan berencana melaporkan kejadian ini ke instansi terkait sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pelayanan publik di desa.(red.tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama