Nganjuk, sergaponline.online 15 Mei 2025 — Ironi pelayanan publik kembali mencuat dari pedesaan. Kantor Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, didapati dalam kondisi kosong total pada jam kerja, tepatnya pukul 11.00 WIB. Hal ini memantik kecaman keras dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk, yang datang secara resmi untuk klarifikasi dan mediasi konflik agraria warga, namun mendapati pintu balai desa terkunci dan tidak ada satu pun perangkat desa yang hadir.
Kunjungan tersebut telah terjadwal dan berkaitan dengan penyelesaian sengketa tanah milik warga atas nama Samini, Sumini, dan Juminem. Namun alih-alih disambut sesuai prosedur, kantor desa justru kosong, menimbulkan kekecewaan sekaligus kekhawatiran akan lemahnya etos pelayanan publik di tingkat desa.
“Ini bukan hanya persoalan etik, ini pelanggaran nyata terhadap amanat konstitusi dan undang-undang. Negara wajib hadir melalui perangkatnya untuk melayani rakyat. Ketika kantor desa kosong di jam kerja tanpa alasan sah, itu artinya mereka telah mencederai hak masyarakat,” tegas Joko Siswanto, Ketua LPRI Nganjuk di lokasi kejadian.
Kesaksian warga sekitar memperkuat dugaan pelanggaran. Salah satu warga mengatakan bahwa para pegawai desa telah meninggalkan kantor sebelum pukul 11.00 WIB. “Wong deso podo ngetan kabeh, nggone kantor wis dikunci. Kaya ora tanggung jawab,” ujar warga yang enggan disebut namanya.
LPRI menyatakan bahwa temuan ini bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan pemantauan sejak awal tahun, Kantor Desa Rowoharjo kerap kali tutup di luar jam istirahat maupun di luar jam kerja resmi. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 3 huruf b, yang menekankan asas kepastian waktu pelayanan, serta Pasal 21 ayat (1) yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.
“Jika pelanggaran ini terus berulang, maka jelas telah terjadi pembiaran sistematis. Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Nganjuk menindak tegas aparatur desa yang abai. Kami pun siap melaporkan hal ini secara resmi ke Ombudsman Republik Indonesia,” lanjut Joko.
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 juga memberi ruang bagi masyarakat untuk mengadukan penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajibannya. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 55 UU yang sama.
Jam kerja resmi Balai Desa di Kabupaten Nganjuk diketahui sebagai berikut:
Sebagai catatan, berdasarkan ketentuan resmi, jam kerja Balai Desa di Kabupaten Nganjuk berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 – 12.30 WIB (Senin–Kamis) dan 11.30 – 12.30 WIB (Jumat). Temuan LPRI pada pukul 11.00 WIB jelas menunjukkan pelanggaran waktu kerja.
Artinya, pada pukul 11.00 WIB seperti dalam insiden tersebut, semestinya kantor masih aktif melayani masyarakat.
“Desa adalah garda terdepan dalam pemerintahan. Ketika kantor desa terkunci dan rakyat ditinggalkan, itu pertanda ada krisis kepemimpinan. Pemerintah Kabupaten Nganjuk harus segera bertindak sebelum kepercayaan publik runtuh total,” pungkas LPRI dalam pernyataan resminya.
Masyarakat pun berharap kasus ini tidak dianggap angin lalu. Jika tidak ada perubahan, suara rakyat akan bergema lebih keras, dan gerakan advokasi akan beralih ke jalur hukum serta media nasional.(red.Tim)

Posting Komentar