Guru Diduga Kirim Pesan Tak Pantas ke Siswi, Guru SMP Negeri 1 Randublatung

ILUSTRASI GURU (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO) (photo by radar bojonegoro)


BLORA- Proses penjatuhan sanksi terhadap seorang guru SMP Negeri 1 Randublatung berinisial S yang diduga mengirimkan pesan tidak pantas kepada salah seorang siswinya masih berlanjut. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Blora masih menunggu hasil sidang Tim Penyelesaian Kasus Kepegawaian (TPKK) yang akan menentukan jenis hukuman disiplin yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Meskipun guru tersebut telah dipindahtugaskan dari SMP Negeri 1 Randublatung ke Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Jati, langkah tersebut bukan merupakan bentuk sanksi akhir. Proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Nuril Huda, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan internal di lingkungan Dinas Pendidikan telah rampung. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat hasil klarifikasi dan pemeriksaan terhadap terlapor telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora sebagai dasar untuk proses selanjutnya.

"Tahapan pemeriksaan di Dinas Pendidikan sudah selesai. Saat ini penanganannya berada di BKPSDM bersama tim yang berwenang," ujar Nuril.

Saat dimintai keterangan mengenai kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan, Nuril menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di BKPSDM dan Tim Penyelesaian Kasus Kepegawaian. Karena itu, Dinas Pendidikan tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait bentuk hukuman yang akan diputuskan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Berita Acara Pemeriksaan dari Dinas Pendidikan. Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam sidang TPKK yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blora.

Sidang TPKK melibatkan sejumlah unsur, antara lain BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, serta organisasi perangkat daerah terkait. Tim tersebut akan melakukan kajian terhadap hasil pemeriksaan sebelum memutuskan bentuk sanksi disiplin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Minggu lalu BAP sudah kami terima dari Dinas Pendidikan. Selanjutnya kasus ini akan dibahas dalam sidang TPKK untuk menentukan jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan," jelas Heru.

Meski demikian, Heru belum dapat memastikan apakah sanksi yang diberikan nantinya berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat. Ia menegaskan keputusan baru akan diketahui setelah sidang TPKK selesai dilaksanakan.

"Untuk bentuk hukumannya belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil sidang TPKK," tambahnya.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga dilakukan oleh S dengan seorang siswi sejak November 2025. Dalam percakapan tersebut, oknum guru itu diduga mengirimkan sejumlah pesan yang bernada menggoda dan mengandung muatan yang dinilai tidak pantas kepada korban.

Tangkapan layar percakapan tersebut kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial hingga memicu reaksi masyarakat. Ramainya sorotan publik mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Blora untuk segera melakukan pemeriksaan internal terhadap guru yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi BKPSDM untuk memproses penegakan disiplin ASN melalui mekanisme sidang Tim Penyelesaian Kasus Kepegawaian.(red/lis)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama